Tuesday, 20 January 2026
Denpasar | kspkamijayasejahtera.com — Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Bali periode 2025–2030, I Nyoman Suwirta, mengimbau seluruh koperasi binaan Provinsi Bali agar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut disampaikan Suwirta seiring diterbitkannya surat resmi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Nomor: B.17.500.3/3490/KPK/DISKOP.UKM tertanggal 25 Desember 2025, yang ditujukan kepada Ketua Pengurus dan Pengawas Koperasi Binaan Provinsi Bali.
Menurut Suwirta, RAT bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan “roh utama demokrasi koperasi” yang mencerminkan akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab pengurus kepada anggota.
“RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi. Di sanalah laporan kinerja, laporan keuangan, dan arah kebijakan koperasi dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh ditunda dan harus tepat waktu,” tegas I Nyoman Suwirta.
Ia menjelaskan, pelaksanaan RAT telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota.
Berdasarkan ketentuan tersebut:
* Koperasi Primer wajib melaksanakan RAT paling lambat bulan Maret, dengan laporan hasil keputusan RAT disampaikan paling lambat 30 April.
* Koperasi Sekunder wajib melaksanakan RAT paling lambat bulan Juni, dengan laporan hasil keputusan RAT disampaikan paling lambat 30 Juni.
Suwirta menekankan bahwa kepatuhan terhadap jadwal RAT merupakan indikator penting kesehatan tata kelola koperasi.
“Koperasi yang tertib RAT menunjukkan bahwa manajemennya berjalan baik, keuangannya transparan, dan pengurusnya bertanggung jawab. Ini penting untuk menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar pengurus dan pengawas koperasi memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dalam pelaporan RAT. Format laporan RAT dapat diunduh melalui laman resmi “balikom.info”, sementara pelaporan secara elektronik dapat dilakukan melalui sistem ODS Mandiri Kementerian Koperasi.
“Kami mendorong koperasi di Bali untuk mulai membiasakan pelaporan yang tertib dan digital. Ini sejalan dengan semangat modernisasi koperasi agar lebih profesional dan adaptif,” kata Suwirta.
Sebagai Ketua Dekopinwil Bali, Suwirta berharap seluruh koperasi benar-benar menjadikan RAT sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar formalitas tahunan.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat. Kalau RAT dijalankan dengan sungguh-sungguh, koperasi akan tumbuh sehat, kuat, dan mampu memberi manfaat nyata bagi anggotanya,” pungkasnya.
(Tim Newsyess)