Tuesday, 03 September 2024
Banyuwangi,Newsyess.com - 30 Agustus 2024 – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membedah pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Diskusi ini merupakan bagian dari upaya Forkopi dalam mengawal perjalanan RUU tersebut agar benar-benar berpihak pada kepentingan koperasi di Indonesia. FGD Batch-3 ini diadakan di Hotel Ketapang Indah, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (29/8/2024) hingga Jumat (30/8/2024).
Kegiatan ini melanjutkan konsolidasi Forkopi yang telah dilakukan sebelumnya, setelah FGD Batch-2 yang digelar di Tangerang pada Juli 2024 dan FGD Batch-1 yang berlangsung di Wonosobo pada Juli lalu. Diskusi kali ini difokuskan pada pembahasan lebih mendalam terhadap pasal-pasal dalam RUU Perkoperasian yang dinilai krusial, seperti yang mengatur kepengurusan, keanggotaan, aset, teknologi, serta pasal tentang ketentuan pidana.
Ketua Umum Forkopi, Andy Arslan Djunaid, menegaskan bahwa perjuangan Forkopi dalam mengawal RUU ini telah berjalan selama hampir dua tahun. Menurutnya, kondisi koperasi di Indonesia kian memprihatinkan, dan Forkopi terus berupaya agar RUU Perkoperasian bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan berpihak pada perkembangan koperasi. "Perjuangan Forkopi selama ini sangat serius. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk memperjuangkan nasib koperasi di masa depan," ungkap Andy.
Peran Forkopi dalam Mengawal RUU Perkoperasian
FGD ini turut dihadiri oleh berbagai elemen koperasi, termasuk anggota Forkopi dari seluruh Indonesia. Mereka membahas satu per satu pasal yang dianggap dapat memengaruhi masa depan koperasi di Indonesia. Diskusi ini juga difokuskan pada 30 pasal yang belum dibahas secara tuntas pada pertemuan sebelumnya. Andy Arslan Djunaid berharap, dengan terselesaikannya pembahasan ini, Forkopi memiliki bekal yang cukup untuk memperjuangkan RUU ini baik di tingkat pemerintahan maupun parlemen.
“Kami berharap RUU Perkoperasian bisa diselesaikan dalam periode pemerintahan saat ini, mengingat waktu yang tersisa hanya tinggal beberapa bulan lagi. Kami juga berharap RUU ini akan benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak kepada koperasi, serta menempatkan perwakilan koperasi sebagai otoritas utama,” tambah Andy.
Kontribusi Forkopi Bagi Bangsa
Kegiatan FGD ini dipanitia oleh BMT-UGT Nusantara yang berkantor di Sidogiri, Pasuruan. K.H. Abdul Madjid, Direktur KSPPS BMT UGT Pasuruan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa konsolidasi internal Forkopi dalam bentuk FGD merupakan wujud kontribusi nyata Forkopi bagi bangsa dan negara. "Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian ini tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Kehadiran anggota Forkopi dari berbagai daerah di Indonesia adalah bukti nyata kontribusi Forkopi bagi bangsa," ujar Abdul Madjid.
Diskusi yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh puluhan peserta yang mewakili berbagai koperasi besar di Indonesia, seperti Kospin Jasa, PBMT Indonesia, KSP Pangestu Pati, dan banyak lagi. Mereka semua memiliki visi yang sama untuk memperjuangkan nasib koperasi melalui pengawalan RUU Perkoperasian yang diharapkan akan segera disahkan.
Harapan Besar bagi Masa Depan Koperasi
Forkopi berharap bahwa melalui rangkaian FGD ini, RUU Perkoperasian akan menciptakan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Selain itu, Forkopi akan terus melakukan konsolidasi internal dan berdialog dengan pemerintah maupun DPR agar RUU ini dapat segera disahkan sebelum akhir periode pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pembahasan teknis, tetapi juga sebagai bentuk pergerakan nyata Forkopi untuk memastikan masa depan koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan dukungan regulasi yang kuat.(TimNewsyess)